KITAP INDONESIA
Anda membutuhkan KITAP Indonesia?
Kami Akan Membantu Anda Dapatkan KITAP Indonesia
Izin Tinggal Tetap (KITAP) merupakan peralihan status dari Izin Tinggal Sementara (KITAS). Persyaratan dan tata cara Izin Tinggal Tetap (KITAP) tergantung pada status orang asing saat ini.
Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan status bekerja sebagai tenaga ahli dan investor dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun berturut-turut
Sedangkan bagi WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah 2 tahun menikah.
Anda membutuhkan KITAP Indonesia?
Kami Akan Membantu Anda Dapatkan KITAP Indonesia
Izin Tinggal Tetap (KITAP) merupakan peralihan status dari Izin Tinggal Sementara (KITAS). Persyaratan dan tata cara Izin Tinggal Tetap (KITAP) tergantung pada status orang asing saat ini.
Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan status bekerja sebagai tenaga ahli dan investor dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah tinggal di Indonesia minimal selama 5 tahun berturut-turut
Sedangkan bagi WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah 2 tahun menikah.

